TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, memperbolehkan pasangan calon (paslon) yang mengikuti Pilkada 2024 menggunakan gambar Presiden Prabowo Subianto di alat peraga kampanye (APK).
“Itu karena Presiden Prabowo Subianto juga merupakan ketua umum partai,” kata Ketua KPU Kabupaten Natuna, Kusnaidi, saat dikonfirmasi dari Natuna, Ahad, 3 November 2024.
Dia mengatakan penggunaan gambar tidak diperbolehkan apabila mengandung narasi bahwa keberadaan gambar di APK tersebut mewakili Prabowo sebagai Presiden RI.
“Menurut PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye maupun Juknis 1363, penggunaan gambar atau foto ketua umum partai diperbolehkan,” ucap Kusnaidi.
Dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pilkada Bab II disebutkan desain pada bahan kampanye dapat memuat foto pengurus partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Seperti diketahui, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada juga mengatur mengenai hal itu. Pasal 29 ayat (3) peraturan tersebut menyatakan desain dan materi APK yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dicetak oleh paslon dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden RI dan atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.
Kusnaidi menyebutkan pihaknya juga memfasilitasi atau mencetak APK paslon yang terdapat gambar Prabowo. APK yang dicetak, kata dia, sesuai dengan desain yang dikirimkan oleh paslon melalui timnya ke KPU Natuna dan telah diperiksa oleh tim penyelenggara Pilkada.
“Ada APK bergambar Prabowo yang dikeluarkan KPU, asumsi kami (gambar Prabowo) sebagai pimpinan partai atau pengurus partai,” ujarnya.
Adapun Komisioner Bawaslu Kabupaten Natuna Sudarsono turut membenarkan hal tersebut. Dia menuturkan penggunaan gambar maupun video Prabowo diperbolehkan apabila kehadirannya sebagai petugas partai.
“Sejauh tidak ada narasi yang menyebutkan bahwa yang digambar itu Presiden, diperbolehkan,” kata dia.
Sebelumnya, Kabupaten Natuna memfasilitasi pembuatan alat peraga kampanye Pilkada 2024 di wilayah setempat. Komisioner KPU Kabupaten Natuna, Tomi Yanto, mengatakan APK merupakan semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program atau informasi lainnya dari pasangan calon Pilkada. APK yang difasilitasi meliputi baliho, spanduk, dan umbul-umbul.
Menurut dia, KPU tidak hanya mencetak melainkan juga memfasilitasi pemasangan, merawat, dan membersihkan APK pasangan calon.
“Untuk desain narasi dari pasangan calon, setelah desain mereka buat, nanti diserahkan ke kami kemudian kami akan periksa guna memastikan apakah sudah sesuai aturan atau tidak. Dan jika sudah sesuai, kami cetak, pasang, rawat, dan kami juga yang bersihkan,” ujarnya di Natuna, Rabu, 30 Oktober lalu.
Pilkada Kabupaten Natuna 2024 diikuti oleh dua paslon, yaitu paslon petahana Wan Siswandi-Rodhial Huda dengan nomor urut 1 dan paslon Cen Sui Lan-Jarmin Sidik yang mendapatkan nomor urut 2.
Pilihan editor: Akan Gelar Kampanye Akbar Kedua di SUGBK, Pramono Anung-Rano Karno Yakin Banyak Pemilih Gen Z Hadir