Berita

KPK Kembalikan Uang Rampasan dari Koruptor Rp 637,99 Miliar ke Kas Negara

3
×

KPK Kembalikan Uang Rampasan dari Koruptor Rp 637,99 Miliar ke Kas Negara

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jumlah pengembalian uang rampasan hasil tindak pidana korupsi ke kas negara selama 2024. Pada periode Januari hingga Oktober 2024, KPK telah menyetor Rp 637,99 miliar dari berbagai kasus korupsi ke kas negara.

“Nominal yang sudah disetor KPK ke kas negara hingga Oktober 2024 mencapai RP 637.994.333.473,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Selasa, 26 November 2024.

Menurut Budi, nominal tersebut telah melampaui target pemulihan keuangan negara atau asset recovery KPK untuk tahun 2024. Budi menyampaikan KPK memiliki target asset recovery sebesar Rp 400 miliar untuk tahun ini.

Budi mengatakan uang yang dikembalikan KPK ke kas negara untuk 2024 masih bisa bertambah. Sebab, kata dia, masih ada aset-aset rampasan hasil tindak pidana korupsi lainnya yang masih dalam proses lelang.

Budi berujar jumlah aset yang berada dalam proses lelang saat ini menembus Rp 1 triliun. “Nilai aset yang dirampas dan dalam proses lelang per Oktober 2024 mencapai Rp 1.218.176.115.000,” ucap Budi.

Budi menyampaikan aset rampasan KPK dengan nilai terbesar adalah saham senilai Rp 66 miliar dan satu unit properti bernilai Rp 40 miliar. Selain itu, kata Budi, KPK juga menyita aset-aset lain yang menarik perhatian seperti koleksi mobil klasik. Namun, Budi berujar tidak semua mobil klasik aset rampasan tersebut sudah bisa mengikuti proses lelang. “Kondisi terawat dan barang sitaan belum bisa dilelang karena masih proses penyidikan,” ujar Budi.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *