TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin pada hari ini, Jumat, 22 November 2024. Penyidik memanggil Sahbirin sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengerjaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
KPK sebelumnya sudah memanggil Sahbirin sebagai saksi pada Senin, 18 November 2024 lalu. Namun, Sahbirin tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
“Sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat, 22 November 2024.
Tessa meminta Sahbirin untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik KPK. “Penyidik berharap saudara SN dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik,” ucap Tessa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengatakan Sahbirin sebaiknya hadir memenuhi panggilan tersebut. “Kalau dia enggak hadir, apa yang disampaikan oleh tersangka dan saksi itu kan nanti akan disampaikan di persidangan dan enggak ada yang membantah,” kata Alexander di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 20 November 2024.
Alexander meminta Sahbirin untuk terus terang jika memang merasa tidak pernah menerima suap dalam kasus tersebut. “Tolong sampaikan, supaya nanti imbang keterangan dari tersangka, keterangan dari saksi, dan itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja pihak yang terlibat,” kata dia.
Kasus dugaan suap sejumlah proyek di Pemprov Kalimantan Selatan itu terkuak ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 November lalu. Saat itu, KPK menangkap belasan orang yang terlibat dalam pemberian fee sejumlah proyek. Dalam operasi itu, KPK menyita uang senilai Rp 12 miliar plus US$ 500. KPK pun menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Sahbirin tak ikut tertangkap dalam operasi itu. Namun KPK menetapkannya sebagai tersangka setelah menggali keterangan sejumlah orang yang terjaring dalam OTT tersebut. Selain itu, KPK juga menyatakan memiliki bukti soal uang itu akan dialirkan kepada Paman Birin.
Upaya KPK untuk menahan Paman Birin pun mentok setelah dia absen dalam sejumlah pemanggilan. Sahbirin justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang. PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka itu oleh KPK tidak sah. Dia kemudian mengundurkan diri dari posisi sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Meski demikian, KPK menyatakan akan kembali melanjutkan proses hukum terhadap Sahbirin Noor. Pasalnya, gugatan peradilan itu hanya mempermasalahkan penetapan tersangka secara formil dan tak mengugurkan kasus itu secara materiil.