TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di 12 rumah pribadi yang berlokasi di Kota Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau pada Senin, 2 Desember 2024. Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama delapan orang lainnya terjaring dalam OTT ini.
“Penggeledahan tersebut bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh penyidik pada 3 Desember 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jumat, 13 Desember 2024.
Berdasarkan keterangan sumber Tempo, orang-orang yang tertangkap selain Risnandar merupakan aparatur sipil negara (ASN). Sumber Tempo di Pekanbaru menyampaikan enam orang lainnya adalah Indra Pomi Nasution, M Rifaldy Mathar, Nugroho Adi Triputranto, Mariya Ulfa, Nadya Rovin Putri, dan Sri Wahyuni. Dua orang lainnya yang juga tertangkap tangan belum diketahui namanya. Selain Indra Pomi yang menjabat Sekretaris Daerah, Tempo belum dapat mengonfirmasi posisi ataupun jabatan mereka sebagai ASN.
Tessa mengatakan bahwa penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.
Dia berkata dari penggeledahan, KPK telah menyita dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang berupa perhiasan, sepatu dan tas, dan uang senilai Rp 1,5 miliar dan US$1.021.
Tessa menyampaikan KPK mengimbau kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif, serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya. “Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.
Tessa pun menyebut penyidikan masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.