TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengklarifikasi asal-usul transaksi Rp 300 miliar eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto. Ketua Harian Kompolnas, Inspektur Jenderal (purn) Benny Mamoto, mengatakan Kompolnas selalu pengawas akan menyurati internal Polri sejauh mana penanganan AKBP Tri Suhartanto.
“Karena yang bersangkutan masih aktif. Kemudian periode transaksi juga ketika dia masih sebagai anggota polisi,” kata Benny saat ditemui usai acara HUT Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP Polri) XXIV 2023 di Jakarta Selatan, 5 Juli 2023.
Selanjutnya, kata Benny, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan rekomendasi Kompolnas untuk Kapolri. Ia mengatakan Polri mesti memeriksa asal-usul uang tersebut.
“Apakah ada bisnis sampingan? Apakah ada bisnis keluarga dan sebagainya. Itu nanti dari hasil penelitian atau penyelidikan laporan dari PPATK,” ujar Benny.
AKBP Tri Suhartanto sendiri telah menjelaskan asal usul transaksi dengan total nilai Rp 300 miliar di rekeningnya. Menurut dia, nilai transaksi itu bisa terjadi lantaran akumulasi dari transaksi bertahun-tahun sejak 2004 hingga 2018. “Jadi itu akumulasi sejak 2004,” kata Tri saat dihubungi, Senin, 3 Juli 2023.
Iklan
Tri Suhartanto mengatakan salah satu sumber transaksi itu adalah aktivitasnya melakukan jual-beli berbagai hal, mulai dari rumah, mobil hingga kaos. “Misalnya dengan transaksi Rp 100 juta, kalau itu dilakukan 10 kali transaksi keluar-masuk, berarti sudah dihitung Rp 2 miliar, padahal uang kita cuma Rp 100 juta,” kata dia.
Tri Suhartanto mengklaim telah menjelaskan seluruh transaksi itu saat diperiksa Inspektorat KPK. AKBP Tri Suhartanto juga telah memberikan klarifikasi serupa kepada Mabes Polri ketika ia kembali ke institusi asalnya itu pada 2023.
EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Kapolri Sebut AKBP Tri Suhartanto Sedang Diperiksa Propam Soal Transaksi Rp 300 Miliar