Dunia

Kisruh di Unhas: Gedung FIB Dibakar, Pelecehan Seksual Dosen, dan Pemberhentian Mahasiswa

2
×

Kisruh di Unhas: Gedung FIB Dibakar, Pelecehan Seksual Dosen, dan Pemberhentian Mahasiswa

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Orang tak dikenal membakar gedung Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyerangan ini terjadi Kamis, 28 November 2024 sekitar pukul 23.00 WITA.

Tak hanya membakar, pelaku juga merusak gedung tersebut dengan melempari kaca ruangan. “Iya, betul ada pembakaran yang terjadi di FIB Unhas,” ujar Ketua Kongres Keluarga Mahasiswa FIB Unhas, Fatir, kepada wartawan, Jumat, 29 November 2024, dikutip dari KabarMakassar.com, mitra Teras.id.

Fatir menduga para pelaku pembakaran gedung bukan mahasiswa FIB Unhas. Namun, kata dia, aparat kepolisian sempat membawa beberapa orang yang berada di sejumlah kantor sekretariat himpunan mahasiswa.

Ia juga menduga penyerangan ini tidak ada keterkaitannya dengan aksi menolak pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen dan pemberhentian salah satu mahasiswa FIB Unhas. “Untuk keterkaitan dengan kasus yang sedang beredar pelecehan dan DO (drop out) tidak ada sama sekali kaitannya,” kata dia.

Diduga Lakukan Pelecehan, Dosen FIB Diskors Dua Semester

Seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial FS diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu mahasiswinya.

Humas Universitas Hasanuddin, Ahmad Bahar, mengatakan terduga pelaku yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi itu telah diberhentikan dari jabatannya dan dinonaktifkan selama dua semester. “Sudah berkekuatan hukum tetap sanksinya,” katanya, Selasa, 29 November 2024.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin, Farida Patittingi, mengatakan proses investigasi telah dilakukan mulai dari pengumpulan bukti, memeriksa para pihak, dan memberi ruang aman bagi korban untuk menceritakan kronologi kejadian.

Ia menyebut mahasiswi yang diduga menjadi korban saat ini telah mendapatkan layanan psikologi dari Universitas Hasanuddin dan pendampingan trauma.

Unhas Pecat Aktivis Mahasiswa dengan Alasan Pesta Miras di Kampus

Universitas Hasanuddin (Unhas) memecat satu mahasiswanya yang dikenal sebagai aktivis di lingkungan kampus itu, Alief Gufran dari Fakultas Ilmu Budaya, Program Studi Sastra Indonesia. Keputusan Gufran dikeluarkan atau drop out tertanggal 22 November 2024. “Tapi, saya baru terima surat itu Selasa, 26 November 2024,” kata mahasiswa semester 11 ini kepada Tempo, Kamis, 28 November 2024. 

Versi Gufran, ia memprotes aturan jam malam yang diumumkan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Muhammad Ruslin, saat membuka Festival Teater Mahasiswa Indonesia se-Sulawesi Selatan dan Barat di Kampus Unhas. Menurutnya, sikap kritisnya itu dianggap tidak sopan oleh kampus yang berujung dirinya dilaporkan ke Komisi Disiplin Fakultas FIB Unhas. “Di mana tidak sopannya kalau protes aturan jam malam,” katanya. 

Setelah itu, Gufran kembali dilaporkan ke Komisi Disiplin lantaran kedapatan pesta minuman keras di dalam kampus.  Dia mengakui kejadian itu dan menyatakan telah meminta maaf.

Dia masih sempat berunjuk rasa membaca puisi mengecam penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampusnya pada 19 November lalu sebelum ada surat keputusan pemecatan.  Pelaku kekerasan seksual itu disebutnya seorang dosen dan dia menegaskan kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa.  

Terpisah, Kepala Hubungan Masyarakat Unhas, Ahmad Bahar, membantah jika pemecatan Gufran karena aktivisme dan protes terkini yang dilakukannya atas penanganan kasus kekerasan seksual. “Pemecatan Gufran dan demo (kekerasan seksual) itu dua kasus yang berbeda,” kata Ahmad.

Dia menjelaskan bahwa Gufran diberhentikan secara tidak terhormat dari Unhas karena pesta minuman keras. Diungkapnya, petugas patroli satuan pengamanan kampus itu menyita sebanyak 17 botol bekas minuman keras di sekitar Mimbar Kansas FIB Unhas. 

Menurut Ahmad, perbuatan tersebut melanggar Surat Edaran Rektor Unhas Nomor 09501/UN4.1/HK.05/2023 tentang Pelaksanaan Aktivitas Akademik dan Non Akademik di Lingkungan Universitas Hasanuddin. Gufran juga dinyatakan melanggar pakta integritas yang ditanda-tangani di atas meterai sewaktu menjalani proses penerimaan mahasiswa baru.

“Tidak ada kaitannya dengan demo pelecehan seksual. Sejak Oktober (penanganan kasus itu) sudah berproses di Komisi Disiplin,” kata Ahmad. 

Didit Hariyadi, Teras.Id berkontribusi dalam penulisan artikel ini



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *