TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan bahwa kenaikan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 6,5 persen yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto akan berlaku di seluruh daerah di Indonesia. Baik itu UMP di tingkat provinsi, maupun upah minimum kabupaten/kota atau UMK.
“Dalam pertemuan tadi jelas disampaikan oleh Bapak Presiden Jenderal Prabowo Subianto bahwa ini berlaku seluruh Indonesia kenaikan (UMP dan UMK) 6,5 persen,” kata Iqbal dalam konferensi pers KSPI menyikapi kenaikan UMP 2025, Jumat malam, 29 November 2024.
Sementara itu, untuk upah minimum sektoral nantinya akan diserahkan pembahasannya pada Dewan Pengupahan Daerah yang ada di provinsi, kabupaten, maupun kota terkait untuk menentukan besarannya. Namun, Iqbal memastikan kenaikan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) jumlahnya akan di atas UMP dan UMK yang ditentukan di angka 6,5 persen.
“Nilainya pasti di atas 6,5 persen. Apa jenis industrinya, berapa nilai kenaikannya, ya tiap daerah akan berbeda-beda,” ujar Iqbal.
Untuk pembahasan di tingkat daerah, Iqbal mengatakan, nanti akan ikut dibahas oleh kepala daerah. Iqbal menyebutkan, ada baiknya pembahasan tersebut dilakukan bersama kepala daerah terpilih, dan bukan bersama penjabat (pj) kepala daerah.
Ia juga menyebutkan, pemutusan terkait besaran upah minimum yang baru beserta skala upahnya nantinya akan ditetapkan pada 25 Januari 2025. Sehingga ia menilai, pemerintah masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk membahas hal ini.
“Kenaikan upah minimum yang baru, dan kenaikan upah berkala, yang punya struktur skala upah, itu kan nanti 25 Januari 2025,” ucapnya.
Sebelumnya Prabowo diketahui menyatakan bahwa UMP untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Keputusan ini ia ambil setelah melakukan rapat terbatas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 29 November 2024 dari siang hingga sore hari.
Sebelum keputusan tersebut dibuat, Yassierli diketahui sempat mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah Prabowo menerima perwakilan buruh di Istana Presiden pada hari ini, pemerintah menimbang untuk kenaikan UMP di angka 6,5 persen.
Daniel A. Fajri ikut berkontribusi dalam penulisan ini.