Travel

Ketua Dewas KPK Minta Maaf Menjelang Purnatugas

1
×

Ketua Dewas KPK Minta Maaf Menjelang Purnatugas

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean meminta maaf menjelang akhir masa jabatan 2019-2024. Tumpak dan empat anggota Dewas KPK lainnya akan purnatugas pada 20 Desember 2024 mendatang.

Tumpak mengatakan Dewas KPK yang dipimpinnya belum berhasil menjalankan tugas dengan sempurna dalam lima tahun terakhir. “Mohon maaf kalau kami masih banyak kekurangan di dalam pelaksanaan tugas kami,” kata Tumpak dalam konferensi pers kinerja Dewas KPK di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Desember 2024.

Menurut Tumpak, KPK masih menghadapi banyak pelanggaran kode etik selama masa jabatan kali ini. Khususnya, yang berhubungan dengan integritas mulai dari pimpinan hingga pegawai di lembaga antirasuah tersebut.

Tumpak menilai Dewas turut bertanggung jawab atas turunnya kepercayaan publik terhadap KPK dalam lima tahun terakhir. “Kami mungkin belum mampu untuk meningkatkan integritas sampai kepada pimpinan KPK karena terbukti pimpinan KPK juga ada yang melanggar masalah integritas sehingga harus dikenakan kode etik,” tuturnya.

Tumpak juga mengungkapkan merasa gagal memperbaiki standar etik di KPK. Jadi, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK periode 2009-2010 itu menganggap segala pelanggaran yang terjadi di tubuh KPK adalah kekurangan dari Dewas juga.

Dalam konferensi pers yang sama, Dewas KPK melaporkan ada 188 laporan dugaan pelanggaran etik di internal KPK selama lima tahun mereka menjabat. Laporan-laporan tersebut menyeret pegawai, penyidik, hingga pimpinan KPK.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menambahkan bahwa badan etik tersebut menerima pengaduan paling banyak pada 2023. “Sebanyak 65 pengaduan sepanjang tahun itu,” kata Albertina.

Pada tahun tersebut, salah satu pelaku pelanggaran etik yang dilaporkan ke Dewas KPK adalah Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri. Pada tahun yang sama, Dewas juga menemukan sendiri satu kasus pelanggaran etik berupa pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *