Dunia

Ketidaknetralan Presiden Prabowo di Pilkada Dinilai Ketiadaan Etika Politik

2
×

Ketidaknetralan Presiden Prabowo di Pilkada Dinilai Ketiadaan Etika Politik

Share this article


DUKUNGAN Presiden Prabowo Subianto untuk Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen dinilai menjadi preseden buruk untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024. Banyak pegiat demokrasi menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang menyatakan dukungan untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah itu tak melanggar aturan.

Pengajar hukum kepemiluan dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai dukungan Prabowo memenuhi unsur kualifikasi pelanggaran pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Undang-Undang Pilkada. Isinya, pejabat negara dan daerah, aparatur sipil negara, tentara, polisi, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Seharusnya tidak bisa dibantah lagi,” kata Yance saat dihubungi, Sabtu, 23 November 2024. Menurut dia, Prabowo secara terang-benderang telah bertindak menguntungkan Luthfi-Yasin serta merugikan pesaingnya, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, dalam pilkada Jawa Tengah. Apalagi dalam video itu, Prabowo menyatakan diri sebagai presiden, bukan Ketua Umum Partai Gerindra.

Dosen UGM, Yance Arizona. Dok. UGM

Pada Sabtu, 9 November 2024, akun Instagram Luthfi-Yasin mengunggah video Prabowo berdurasi 5 menit 39 detik. Dalam video itu, Prabowo meminta masyarakat Jawa Tengah mendukung pasangan tersebut. “Pada pemilihan kepala daerah mendatang di Jawa Tengah, berikanlah suaramu kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen,” ujarnya.

Bawaslu menyatakan tak ada pelanggaran administrasi atau pidana dalam video itu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan video tersebut mengandung muatan kampanye. “Tapi itu diunggah dalam masa kampanye,” katanya pada Rabu, 20 November 2024. Anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan video itu dibuat pada Ahad, 3 November 2024, sehingga Prabowo tak wajib cuti kampanye.

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut dua Ahmad Luthfi (tengah) dan Taj Yasin Maimoen (kanan) berpose saat mengikuti acara Doa Untuk Jateng Ngopeni Ngelakoni dalam kampanye terakhir di Lapangan Pancasila Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, 23 November 2024. ANTARA/Makna Zaezar

Kekeliruan keputusan Bawaslu itu juga disampaikan oleh pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Ia pun mengkritik pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, yang menyebut dukungan Prabowo itu sebagai bentuk dukungan ketua umum partai. Prabowo seharusnya menugasi elite Gerindra lain untuk menyatakan dukungan.

Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah. ANTARA/Dok. Pribadi

Keputusan Bawaslu pun dinilai telah mencoreng pelaksanaan pilkada yang seharusnya demokratis. Pengajar filsafat politik dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Setyo Wibowo, mengatakan dukungan tersebut telah melanggar etika politik serta menjadi catatan negatif terhadap Prabowo sebagai pemimpin.

Menurut Setyo, keputusan Bawaslu tersebut akan mendorong pejabat negara lain bertindak serupa. Ia menyarankan Prabowo sebaiknya berfokus menjalankan pemerintahan yang belum genap seratus hari. “Ini lebih penting ketimbang harus ikut bergelut dalam pilkada,” ujarnya.

Yance Arizona berpendapat senada. Meskipun memiliki hak kampanye, lebih baik Presiden Prabowo tak terlibat dalam pilkada. “Biarkan saja elite partai lain yang mengurus. Presiden tetap berfokus pada tugasnya,” ucapnya.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengklaim partainya selalu berpegang pada aturan. Ia menyatakan tak ada aturan yang melarang ketua umum partai menjadi presiden. Selain itu, tidak ada larangan bagi presiden atau ketua umum memberikan dukungan kepada calon yang diusung partainya.

“Apa yang sudah diatur dalam undang-undang, itu yang menjadi patokan kita semua. Tolong dipahami,” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini kepada Tempo, Sabtu, 23 November 2024. Ia pun meminta semua pihak menghormati keputusan Bawaslu. Apalagi Bawaslu telah mendengar keterangan para ahli yang dianggap kredibel.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *