Perkara ini dimulai pada tanggal 18 Agustus 2021, ketika Wenny Ariani mengajukan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan mengenai dugaan penelantaran anaknya, Kekey. Wenny mengklaim bahwa Rezky Aditya adalah ayah dari Kekey yang lahir pada tahun 2013. Sayangnya, hubungan antara Wenny dan Rezky terputus pada tahun 2014.
Perseteruan hukum ini sempat mengalami penghentian oleh Polres Jakarta Selatan setelah Wenny mengalami kekalahan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Februari 2022. Namun, situasi berubah drastis ketika Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa Kekey adalah anak biologis Rezky. Keputusan ini memicu kembali perhatian publik dan mengarah pada tuntutan untuk melakukan tes DNA.
Setelah putusan MA, tuntutan untuk melakukan tes DNA menjadi sorotan utama. Hal ini bertujuan untuk memastikan secara ilmiah hubungan biologis antara Rezky dan Kekey. Kasus ini tidak hanya menarik perhatian media, tetapi juga mengundang berbagai reaksi dari masyarakat mengenai isu tanggung jawab orang tua dan hak anak.