TEMPO.CO, Jakarta – Kasus dugaan korupsi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita kembali bergulir. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Adi Jatmiko selaku PNS Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang dan Lilik Faridah selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Semarang.
“Kemarin, Jumat, 22 November, pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterang tertulis, Sabtu, 23 November 2024.
KPK masih melakukan pengembangan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tahun anggaran 2023-2024 itu. Kasus ini juga menjerat suami Hevearita, Alwin Basri, yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Tessa berujar penyidik menggali soal ada tidaknya permintaan atau pengkondisian proyek pada dinas-dinas lain oleh Wali Kota Semarang Hevearita beserta suaminya, Alwin Basri.
Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yang sampai saat ini identitasnya belum dibuka. Berdasarkan informasi yang didapat Tempo dari pejabat KPK yang mengetahui perkara ini, keempat tersangka yang dimaksud adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah sekaligus suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Martono, dan Rahmat U Djangkar dari swasta.
KPK sudah menggeledah 66 lokasi dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan ini dilakukan pada 17–25 Juli 2024. Penggeledahan dilakukan terhadap 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD (organisasi perangkat daerah) pemerintah Kota Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya.