Foto 1 dari 5
Petugas menyusun barang bukti sitaan berupa uang pada tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, 28 November 2024. Kejati Sumatera Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020. ANTARA/Nova Wahyudi
Foto 2 dari 5
Petugas membawa barang bukti sitaan berupa uang pada tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, 28 November 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Foto 3 dari 5
Petugas membawa barang bukti sitaan berupa uang pada tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, 28 November 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Foto 4 dari 5
Petugas menyusun barang bukti sitaan berupa uang pada tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, 28 November 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Foto 5 dari 5
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan Umaryadi (kedua kiri) didampingi Kajari Palembang Hutamrin (tengah) serta pejabat lainnya menunjukkan barang bukti sitaan berupa uang pada tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, 28 November 2024. ANTARA/Nova Wahyudi