Berita

Kejaksaan Agung Ungkap Kronologi Penangkapan Hendry Lie

3
×

Kejaksaan Agung Ungkap Kronologi Penangkapan Hendry Lie

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka korupsi timah Hendry Lie pada Senin, 18 November 2023 sekitar pukul 22.30 di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta. Ia tiba dari Singapura dengan menggunakan maskapai penerbangan Batik Air.

“Kepulangan (Hendry) ke Indonesia karena yang bersangkutan paspornya berakhir pada 27 November 2018, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan perpanjangan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar dalam  konferensi pers, Senin, 18 November 2024.

Menurut Qohar, kedatangan Hendry ke Indonesia dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Qohar mengatakan, Hendry berusaha menghindar dari kemungkinan bertemu dengan petugas maupun aparat penegak hukum. 

“(Datangnya) secara diam-diam dengan harapan, dengan maksud menghindari petugas. Tetapi kan saya sampaikan, kita sudah monitor (keberadaan Hendry) sejak bulan lalu,” ujar Qohar. 

Ketika ditanyakan soal indikasi Hendry melarikan diri, Qohar tidak menjawab secara rinci. Ia hanya mengatakan bahwa Hendry pergi ke Singapura sejak 25 Maret 2024 atau sekitar sebulan setelah ia diperiksa pertama kalinya sebagai saksi pada 29 Februari 2024.

“Tersangka Hendry Lie ke Singapura setelah dilakukan pemeriksaan pertama di tahap penyidikan. Kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Mount Elizabeth,” katanya. 

Qohar mengatakan, penyidik Kejagung sudah beberapa kali berusaha melakukan pemanggilan terhadap Hendry. Namun, Hendry tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya, kata Qohar, Kejagung akhirnya melakukan penangkapan di Bandara Soetta. 

“Pada saat ini dia pulang secara diam-diam, kita lakukan penangkapan di bandara,” ucapnya. 

Sebelumnya selain melakukan pemanggilan, Kejagung juga telah melakukan beberapa upaya lain. Kejagung diketahui telah melakukan upaya pencekalan kepada Hendry selama 6 bulan, terhitung sejak 28 Maret 2024. Selain itu, Kejagung bekerja sama dengan pihak imigrasi juga melakukan pencabutan paspor milik Hendry. 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *