Berita

Kejaksaan Agung Kembali Periksa Empat Saksi Kasus Suap Ronald Tannur

2
×

Kejaksaan Agung Kembali Periksa Empat Saksi Kasus Suap Ronald Tannur

Share this article


TEMPO.CO, JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami penyidikan kasus dugaan suap hakim dalam penanganan perkara putusan bebas terpidana kasus penganiayaan, Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Kejagung telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut. “Saksi itu adalah SJJB selaku pihak swasta, SC selaku kerabat dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Selain itu ada SA adik ipar dari Lisa Rachmat dan DR selaku adik Lisa Rachmat,” kata dia dalam keterangan resminya, Kamis, 28 November 2024.

Keempat orang saksi itu diperiksa di Jakarta. Mereka dipanggil untuk menjelaskan hal-hal yang dibutuhkan penyidik Kejagung dalam kasus tersebut. “Mereka dipanggi untuk jadi saksi atas nama tersangka Zarof Ricar dan tersangka Lisa Rachmat,” ucap Harli.

Pemeriksaan saksi, kata Harli, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.

Kejaksaan telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka suap penanganan perkara kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, 25 Oktober 2024 lalu mengatakan Zarof menjadi penghubung antara pengacara Ronald Tanur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi atas vonis bebas Ronald di perkara pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti. 

Qohar juga menyatakan, penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR (Zarof Ricar), mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Menurut Qohar, Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara kasasi anak eks anggota DPR Edward Tannur itu agar putusannya menguatkan vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa bahkan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. Untuk ZR, fee-nya Rp 1 miliar. 

Kejaksaan masih mendalami apakah Lisa Rachmat melalui bekas pejabat tinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar turut melakukan kongkalikong untuk putusan bebas Ronald Tannur.

Lisa merupakan pengacara yang menangani kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti. Mulanya, Lisa dihubungi oleh ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, untuk bersedia menjadi kuasa hukum Ronald.

Lisa dan Meirizka kemudian bertemu di Cafe Excelso Surabaya pada awal Oktober 2023. Keduanya membahas peristiwa yang dialami Ronald Tannur dan mencari cara agar dapat membebaskan Ronald dari hukuman.

Lisa, yang diduga juga telah mengenal Zarof saat itu, berinisiatif untuk minta diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan maksud agar dapat mengatur sidang perkara kasasi Ronald Tannur. Semua dilakukan Lisa demi membela kliennya itu agar terbebas dari hukuman.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *