TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan lokasi penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“Untuk hakim H ditahan di Rutan KPK, Damanik di Cipinang, yang terakhir Mangapul di Kejagung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024.
Secara rinci, yang dimaksud Harli adalah Heru Hanindyo ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Erintuah Damanik ditahan di Rutan Cipinang, dan Mangapul di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Tiga hakim tersebut dipindahkan karena penyidik ingin melakukan pemeriksaan yang bersangkutan kepada tersangka lain,” ujar Harli. “Untuk efektivitas penyidikan, ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya di Jakarta.”
Tiga tersangka kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur itu diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta pada hari ini. Harli menjelaskan, ketiganya datang secara terpisah.
Heru landing atau mendarat lebih dulu di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang sekitar pukul 10.20 WIB. Sedangkan Erintuah Damanik mendarat pukul 11.35 dan Mangapul pukul 12.05 WIB. Usai mendarat, mereka langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, Heru Hanindyo sampai lebih dulu di kompleks Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.15. Ia selesai diperiksa sekitar 15.35. Artinya, ia diperiksa penyidik Kejagung sekitar 4 jam 20 menit.
Iklan
Sedangkan Erintuah Damanik sampai di kompleks Kejagung sekitar pukul 12.47 WIB. Ia usai menjalani pemeriksaan sekitar 15.35 WIB. Sehingga Erintuah diperiksa penyidik sekitar 3 jam 28 menit.
Sementara itu, Mangapul sampai di Kejagung sekitar 14.04 WIB. Hingga pukul 16.52 WIB, ia belum juga keluar dari gedung tempatnya menjalani pemeriksaan.
Tiga hakim PN Surabaya itu pada 24 Juli 2024 lalu memutus bebas Ronald Tannur atas pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Jaksa sebelumnya menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan penuntut umum. Sehingga Ronald Tannur dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Pilihan Editor: Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat