TEMPO.CO, Jakarta – Edward Tannur dan Gregorius Ronald Tannur diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) pada hari ini. Keduanya diperiksa ihwal kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur (RT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bapak dan anak itu diperiksa di tempat yang berbeda. Ia menyebut Edward Tannur diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
“RT juga diperiksa di Rutan,” ujarnya saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 5 November 2024.
Pada saat ini, Ronald Tannur ditahan di rumah tahanan atau Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Harli tidak tahu pasti kapan pemeriksaan dilakukan. “Detailnya enggak monitor,” kata Harli.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, juga belum merespons ketika dikonfirmasi Tempo.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka kasus suap vonis bebas anaknya. Kejaksaan menyatakan Meirizka telah bersekongkol dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menuturkan Meirizka telah mengeluarkan Rp 3,5 miliar untuk menyogok para hakim.
Iklan
“Untuk uang Rp 3,5 miliar itu, saya sampaikan bahwa Rp 1,5 miliar dari ibu Ronald Tannur. Lalu Rp 2 miliar itu ditalangi oleh Lisa Rachmat (kuasa hukum Ronald Tannur) untuk setiap proses pengurusan perkara sampai putusan pengadilan,” kata Abdul di Kejaksaan Agung, Senin, 4 November 2024.
Kejaksaan mengatakan belum mendalami lebih lanjut apakah uang Rp 3,5 miliar itu juga bersumber dari suami Meirizka atau ayah Ronald, yakni Edward Tannur. Edward merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong kepada LR (Lisa Rachmat),” ujar Abdul. “Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu jumlahnya.”
Selain Meirizka, penyidik Kejagung juga menetapkan lima tersangka lain dalam kasus suao vonis bebas Ronald Tannur. Mereka adalah Lisa Rachmat, Zarof Ricar selaku eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), serta tiga hakim PN Surabaya bernama Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Tom Lembong Gugat Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula