TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dan anak mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut mereka diperiksa sebagai saksi.
Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar, eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, sebagai tersangka karena dia diduga merupakan makelar perkara kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung. “RBP selaku anak tersangka ZR, DA selaku istri tersangka ZR,” tutur Harli dalam keterangan resmi, Senin, 25 November 2024.
Harli mengatakan, keduanya diperiksa di Jakarta dalam penyidikan kasus pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan 2024.
Kejagung menyebut peran Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi. Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung yang menangani kasasi perkara pembunuhan Dini Sera agar putusannya menguatkan vonis bebas PN Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, dari hasil penggeledahan rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang SG$ 74.494.427, US$ 1.897.362, EUR 71.200, HK$ 483.320, dan Rp 5.725.075.000. Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, total kepemilikan uang Zarof sekitar Rp 920 miliar.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita 498 kepingan logam mulia berupa emas seberat 100 gram, empat keping logam mulia emas seberat 50 gram, dan satu keping logam mulia emas sebesar 1 kilogram dari rumah Zarof Ricar, sehingga total seluruhnya kurang lebih 51 kilogram.
Pilihan Editor: Profil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang Terjaring OTT KPK