TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi untuk mendalami kasus suap hakim penanganan perkara Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan empat saksi itu terdiri dari dua orang pegawai Pengadilan Negeri Surabaya dan dua anggota tim kuasa hukum Lisa Associates & Legal Consultant.
“Saksi SW selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, SNK selaku pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) atau Security pada Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya, Kamis, 7 November 2024.
Harli menyampaikan keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama tersangka Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja.
Meirizka diduga telah bersekongkol dengan Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald, untuk menyuap para hakim. Setahun lalu, setelah terungkapnya kasus Ronald Tannur, Meirizka meminta Liza untuk menjadi pengacara bagi anaknya.
“Tersangka MW, ibu Ronald, awalnya menghubung LR (Lisa Rachmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Lalu LR bertemu dengan tersangka MW di kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan peristiwa Ronald,” kata Abdul di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.
Di kemudian hari, Lisa lantas menjadi tangan kanan Meirizka sebagai penyambung duit rasuah. Keduanya kembali bertemu di kantor Lisa pada 6 Oktober 2023. Kala itu Lisa menyampaikan ke Meirizka ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam mengurus perkara Ronald dan langkah yang akan ditempuh.
Setelah terjadi kesepakatan antara keduanya, Meirizka kemudian memberikan uang permulaan senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa. Pengacara itu lalu mengurus semua proses hukum untuk meloloskan Ronald Tannur dari hukuman. Adapun uang haram ini digelontorkan secara bertahap selama proses penanganan kasus.
Sedangkan Erintuah, Heru dan Mangapul adalah tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Kejaksaan Agung juga telah memeriksa kembali dua hakim PN Surabaya itu, yakni Mangapul dan Erintuah Damanik pada Kamis, 7 November 2024. Kepala Bidang Media dan Kehumasan Kejagung M. Irwan Datuiding mengatakan pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis pagi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
“Hakim yang di antara tiga hakim tersangka kemarin. Kan ada tiga yang diamankan, ada tiga oknum hakim yang jadi tersangka, yaitu atas nama M dan ED. Iya yang Surabaya, yang sudah dibawa ke Jakarta kemarin. Hari ini itu saja pemeriksaannya. Yang lain belum ada,” ucap Irwan.
Pilihan Editor: Eks Dirjen Perkeretaapian Diduga Terima Setoran Rp 18 M dari Proyek LRT Sumsel, Jadi Tersangka di Dua Perkara