TEMPO.CO, Jakarta – Di antara direktorat jenderal kementerian yang terdampak oleh perubahan susunan kabinet era Presiden Prabowo Subianto saat ini adalah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang sebelumnya menjadi bagian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Prabowo memecah KLHK dan memisahkan kembali kehutanan sebagai kementerian tersendiri. Direktorat Jenderal KSDAE pun ikut kembali bersama induknya yang lama itu. Kepindahan disertai pengembalian sebagian kewenangan ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Direktur Jenderal KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, mencontohkan kewenangan sebagai local point Convention on Biological Diversity (CBD) yang harus dikembalikan. “Terus keamanan hayati juga ke lingkungan hidup seperti pada zaman belum ada penggabungan untuk lingkungan hidup dan kehutanan,” ucapnya saat ditemui di kantornya di Kementerian Kehutanan, Selasa 5 November 2024.
Lainnya adalah perubahan nama level eselon 2 yang sebelumnya Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi. Namun, Satyawan menjelaskan, perubahan karena mengikuti terminologi yang ada di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Sekarang terminologi (pengelolaan) kawasan konservasi itu tidak dikenal dalam UU 32/2024,” katanya.
Soal anggaran, Satyawan menyebutkan tidak mengalami perubahan meski kehutanan dan Lingkungan Hidup tidak lagi dalam mata anggaran yang sama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN nanti. Menurut dia, tidak ada penerimaan negara bukan pajak yang sebelumnya masuk ke Ditjen KSDAE, lalu tidak masuk lagi karena pemisahan kementerian.
“Justru dengan adanya UU 32/2024, banyak sumber pendanaan baru yang bisa kami dapat karena payung hukumnya melalui undang-undang sudah ada. Tinggal kami atur lagi di aturan pelaksananya,” kata Satyawan.
Dituturkannya, terkait dengan pendanaan atau anggaran itu, tugas baru untuk direktorat jenderal yang dipimpinnya itu berada di areal preservasi–yang tidak dikenal sebelumnya dalam UU 5/1990. Dalam UU 32/2024, dia menambahkan, areal preservasi harus ditetapkan dikelola dan harus dikonservasi keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya.
“Dengan demikian tugas KSDAE tidak hanya di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, tapi juga masuk ke areal preservasi yang disepakati bagian dari wilayah perlindungan sistem penyangga di wilayah itu.”
Satyawan menerangkan, tugas baru tersebut akan disongsong dengan lebih dulu menyiapkan peraturan presiden-nya. “Karena ini akan memerlukan sumber pendanaan baru,” ucapnya.