Kasus Ronald Tannur terus mendapat sorotan, karena banyak saksi yang diperiksa. Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam kasus suap, Ronald Tannur, salah satunya pengacara, Lisa Rahmat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan pemeriksaan terhadap empat saksi itu untuk mendalami kasus dugaan suap hakim dalam penanganan perkara putusan bebas terpidana kasus penganiayaan, Ronald Tannur.
“Saksi itu adalah, SJJB, selaku pihak swasta, SC selaku kerabat dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Selain itu ada, SA ,adik ipar dari, Lisa Rahmat, dan, DR, selaku adik Lisa Rachmat,” kata Harli, Kamis, 28 November 2024.
1. Penelusuran Tulisan O.C. Kaligis
Kejaksaan Agung menemukan catatan bertuliskan OC Kaligis (Otto Cornelis Kaligis) di laci kerja Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur. Harli menjelaskan bahwa, O.C. Kaligis, dipanggil Kejaksaan Agung untuk menjelaskan terkait penemuan tersebut.
“Pasti, tentu ada kaitannya, makanya dia dipanggil. Dalam kaitan itu, ada tertulis OC, kita minta dia menjelaskan soal itu,” kata Harli kepada Tempo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.
Namun, Harli, tak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait, hal yang akan digali oleh Kejaksaan Agung, mengenai keterlibatan O.C. Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim di penanganan perkara kasasi Ronald Tannur. “Itu tidak bisa kita sampaikan karena masuk ke substansi penyidikan. Tetapi, bahwa benar dia dipanggil, iya benar. Dia diperiksa dua hari berturut untuk menjelaskan tadi itu,” ucapnya.
2. O.C. Kaligis Dipanggil
O.C. Kaligis pernah dipanggil oleh Kejaksaan Agung pada Senin, 25 November 2024 dan Selasa, 26 November 2024. Ia dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai status saksi untuk kepentingan penyidikan perkara kasus suap hakim dalam kasus Ronald Tannur. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rachmat.
Dalam kesempatan yang terpisah, O.C. Kaligis mengatakan pemanggilan dirinya pada waktu itu hanya untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka, Zarof Ricar dan, Lisa Rachmat, yang saat itu berperan sebagai pengacara Ronald Tannur.
“Saya sama sekali tidak mengetahui kasus suap kepada para hakim di Surabaya,” kata O.C. Kaligis dalam keterangannya, Kamis, 28 November 2024. Namun, dia mengungkapkan dia mengetahui bahwa sejak dulu, Lisa Rahmat, adalah makelar kasus.
O.C. Kaligis membantah bahwa tulisan ‘OC Team’ yang ditemukan dalam dokumen milik pengacara, Ronald Tannur, memiliki keterkaitan dengan dirinya serta kasus dugaan suap hakim yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
“Catatan LR tersebut ada hubungannya dengan perkara kasasi Nomor 445/Pdt,G/2023 PN Jakarta Utara yang karena dua kali kalah di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, maka saya lagi mengajukan kasasi,” katanya.
Ia tahu 445 yang dimaksud merupakan perkara dia melawan Isodorus yang diwakili kuasanya oleh Lisa Rahmat.
4. Hubungan OC Kaligis dengan Lisa Rahmat
O.C. Kaligis menjelaskan hubungan yang dimilikinya dengan Lisa Rahmat. Pada 2009, Lisa Rachmat pernah mendatangi kantornya untuk mengurusi perkara pidana, Syekh Puji, di tingkat kasasi. “Setelah itu LR menghilang dan saya tidak berhasil menghubunginya,” ucap O.C. Kaligis.
5. Kilas Balik Kasus Ronald Tannur
Ronald Tannur tersangka dalam perkara pembunuhan, Dini Sera Afriyanti, dijatuhkan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 24 Juli 2024. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata hakim Erintuah di Surabaya, Rabu, dikutip dari Antara.
Namun, Mahkaman Agung atau MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap, Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan, Dini Sera Afriyanti. “Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti,” demikian amar putusan di laman Kepaniteraan MA, dikutip Rabu, 23 Oktober 2024.
Dalam perkara nomor 1466 K/PID/2024 ini, MA menyatakan, Ronald Tannur, terbukti secara sah bersalah, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Ia dijatuhkan hukuman lima tahun penjara.“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi amar putusan tersebut.
Setelah itu, kasus ini menyeret banyak nama terkait suap pemufakatan jahat untuk meloloskan, Ronald Tannur, dari jerat hukum.
DINDA SHABRINA | ANTARA