Liputan6.com, Jakarta Pilkada Serentak 2024 menjadi salah satu momen penting dalam demokrasi Indonesia, di mana pemungutan suara akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024. Pemilu ini melibatkan 37 dari 38 provinsi di Indonesia, mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa Pilkada sendiri merupakan sebuah langkah besar untuk melibatkan rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya. Namun, ada hal unik yang terjadi di Yogyakarta karena di sana tidak ada pemilihan gubernur.
Proses Pilkada 2024 diketahui telah dirancang secara matang oleh KPU dengan merinci setiap tahapan mulai dari perencanaan hingga penghitungan suara. Berikut adalah panduan lengkap jadwal dan tahapan Pilkada 2024, dirangkum Liputan6 dari berbagai sumber, Senin (25/11).