TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta Polda Metro Jaya berani menguliti penyalahgunaan wewenang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mengelola judi online (judol).
Bambang mengatakan, Polda Metro Jaya harus menyasar aktor intelektual praktik haram tersebut. “Harus ada konsistensi, siapa pemberi order, bandar, bahkan kemana hasil keuntungan dari judol itu mengalir,” kata Bambang kepada Tempo, Selasa, 5 November 2024.
Bambang tak mempersoalkan mengapa Polda Metro Jaya belum mengumumkan nama para tersangka pegawai Komdigi yang terlibat kasus situs judi online itu. Namun, ia mewanti-wanti agar kepolisian bisa bekerja secara transparan dalam kasus ini.
“Bukan berhenti pada para tersangka itu saja, tapi juga menyasar aktor intelektual,” kata Bambang.
Pengumuman nama para tersangka memang dapat memberi kepastian kepada publik agar ikut mengawal kasus tersebut, namun hal itu juga bisa mengganggu proses penyidikan.
Iklan
“Makanya soal diumumkan atau tidak itu diskresi dari pengidik. Bisa jadi masih diperlukan untuk pengembangan penyidikan,” kata Bambang.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan total 16 tersangka dalam kasus buka blokir situs judi online. Dari 16 tersangka itu, dua di antaranya baru ditangkap akhir pekan lalu.
Hingga Senin, 4 November 2024, Polda Metro Jaya belum mau membeberkan identitas 16 tersangka dalam kasus situs judi online ini. Dari 16 tersangka itu, 12 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi, sisanya merupakan warga sipil.
Pilihan Editor: Tom Lembong Gugat Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula