TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum lama ini mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng pada wajah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, alat Derma Roller dan krim anestesi tidak memiliki izin edar dan pelaku berinisial RA bukan dokter dan pelaku lain DNJ juga bukan tenaga medis.
Untuk itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan pentingnya pengawasan dan edukasi dalam layanan estetika kesehatan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang aman dan berkualitas.
“Dalam pelayanan kesehatan, terutama di bidang kecantikan dan estetika, penting untuk memastikan fasilitas dan tenaga medis yang terlibat telah memenuhi standar yang telah ditetapkan,” kata Ketua Umum PB IDI, Moh. Adib Khumaidi, dalam webinar pada Jumat, 13 Desember 2024.
Adib mengatakan pemerintah pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab utama dalam melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap praktik-praktik medis, terutama yang berkaitan dengan kecantikan. Di sisi lain, organisasi profesi kesehatan juga berperan penting dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan pengawasan serta mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memeriksa sertifikasi dan kompetensi tenaga medis yang terlibat. Pasalnya, di era digital saat ini informasi mengenai layanan estetika sangat mudah diakses melalui media sosial seperti Instagram dan YouTube.
Ia mengimbau masyarakat semakin cerdas memilih layanan medis yang tepat, memastikan apakah tenaga medis yang terlibat memiliki kualifikasi yang sesuai, dan apakah fasilitas tersebut sudah terakreditasi dengan benar. Menurutnya, sejumlah kasus praktik kesehatan ilegal yang dilakukan oknum tanpa kompetensi yang memadai seperti kasus dokter gadungan dan penyalahgunaan gelar dokter telah menjadi pelajaran berharga.
“Bahkan ada oknum yang mengaku sebagai dokter meski tidak memiliki lisensi yang sah dan ada pula kasus-kasus lainnya yang mengancam keselamatan pasien,” ujarnya.
Jangan langsung percaya penampilan
Adib juga mengatakan penting bagi masyarakat untuk tidak langsung percaya pada penampilan luar, seperti pakaian putih yang sering digunakan dokter atau tenaga medis. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui identitas tenaga medis, lisensi, dan sertifikasi yang dimiliki profesional tersebut sebelum menerima pelayanan.
Selain itu, dalam praktik estetika yang semakin berkembang, masyarakat juga harus memahami spesialisasi yang sesuai. Ia menyebut dokter spesialis di bidang kecantikan memiliki kualifikasi tertentu yang perlu dipastikan. Kemudian, edukasi tentang pentingnya mendapatkan opini kedua, membaca ulasan, dan memeriksa keabsahan izin praktik juga harus digalakkan.
Adib menambahkan pemerintah dan organisasi profesi kesehatan bersama dengan media dapat berperan sebagai pengawas dan memberi informasi yang transparan kepada masyarakat. Layanan akses informasi mengenai tenaga medis yang tepercaya dan kompeten dapat membantu masyarakat dalam memilih layanan kesehatan yang aman dan terjamin.
“Melalui kolaborasi antara semua pihak diharapkan pelayanan kesehatan, terutama di bidang estetika, dapat memberikan manfaat yang maksimal tanpa merugikan masyarakat sebagai pasien,” jelasnya.