Kejaksaan Agung berhasil menangkap tersangka kasus dugaan korupsi engelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022, Hendry Lie, yang buron sejak April 2024. Pengusaha itu ditangkap ketika di Bandara Soekarno-Hatta ketika baru mendarat dari Singapura, Senin, 18 November 2024.
Menurut Kejasaan Agung, Hendry melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hendry ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2024. Qohar mengatakan bahwa Hendry Lie telah berada di negara tersebut sejak 25 Maret 2024 hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Direktorat Penyidikan pada Jampidsus bekerja sama dengan jajaran intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura.