Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri kunci dalam pemerintahan Indonesia. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penandatanganan yang dilakukan pada 14 Oktober 2024 ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi implementasi kebijakan tersebut.
Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja di berbagai sektor. Dengan adanya jadwal yang jelas, instansi pemerintah dan swasta dapat melakukan perencanaan program kerja dengan lebih baik. Selain itu, penetapan ini juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam memperingati hari besar keagamaan dan nasional.
Kebijakan ini juga mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan memberikan waktu libur yang cukup, diharapkan masyarakat dapat memiliki keseimbangan yang baik antara waktu kerja dan waktu istirahat. Hal ini sejalan dengan berbagai penelitian yang menunjukkan bahwa pemberian waktu libur yang memadai dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Penetapan ini juga mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditimbulkan, terutama bagi sektor pariwisata dan UMKM. Dengan adanya kepastian jadwal libur, pelaku usaha dapat melakukan perencanaan bisnis yang lebih matang, termasuk dalam menyiapkan promosi dan layanan khusus selama periode libur.