TEMPO.CO, Jakarta – Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) merupakan kampanye internasional yang diinisiasi oleh Women’s Global Leadership Institute sejak 1991.
Setiap tanggal 25 November hingga 10 Desember diserukan upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Di Indonesia, kampanye ini menjadi program tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan (Komnas) Perempuan sejak 2001.
“Tema ‘Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan’ dipilih sebagai seruan kuat untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan berbasis gender,” tulis Komnas Perempuan di laman resminya soal tema HAKTP 2024, seperti dilihat pada Ahad, 24 November 2024.
Komnas Perempuan menekankan pentingnya untuk mengubah sikap yang pro terhadap kekerasan dan mendorong pembentukan masyarakat inklusif.
Hal itu bisa dilakukan dengan memastikan bahwa setiap individu berpartisipasi dalam melindungi perempuan dan kelompok rentan dari segala bentuk kekerasan.
Menurut Komnas, sebagian perempuan memiliki kerentanan berlapis khususnya korban kekerasan daerah konflik seperti di Papua. Selain itu para pekerja hiburan, asisten rumah tangga, perempuan disalibitas juga termasuk dalam interseksionalitas kerentanan berlapis.
Kemudian soal sub tema kedua, Komnas Perempuan menyoroti keterbatasan akses bagi korban kekerasan untuk mendapat layanan kesehatan dan hukum. Komnas Perempuan menemukan masalah utama dalam keterlambatan proses peanganan dan peradilan korban kekerasan.
“Birokrasi yang rumit, kendala dalam sistem peradilan, dan kurangnya ruang aman untuk melapor membuat mereka merasa terjebak dan tidak didengarkan,” ujar Komnas Perempuan merincikan contoh kasusnya.
Sehingga dalam peringatan HAKTP ini Komnas mendorong kampanye soal kepastian atas pemenuhan hak-hak bagi korban. “Pentingnya menjamin bahwa korban kekerasan memiliki akses cepat dan memadai terhadap layanan pemulihan, perlindungan hukum, dan keadilan,” demikian pernyataa. Komnas Perempuan.
Selain itu dukungan dari masyarakat juga diharapkan agar bisa mengurangi stigma sosial yang kerap menekan korban dan akhirnya menyerah terhadap laporannya.
Komnas Perempuan juga mengajak masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam menghentikan segala bentuk kekerasan berbasis gender. Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan per 2023, 98 persen dari 289 ribu kasus yang diadukan adalah kekerasan terhadap perempuan di ranah personal seperti hubungan suami istri, pacar, hingga mantan pasangan.
Komnas Perempuan meminta masyarakat untuk tidak bersikap apatis. “Baik dengan melaporkan kejadian kekerasan, mendukung korban, maupun mendidik diri dan komunitas tentang pentingnya kesetaraan gender dan pencegahan kekerasan,” kata Komnas memberikan contoh partisipasi.
Komnas Perempuan menyatakan perumusan tema HAKTP 2024 didasarkan pada hasil konsolidasi bersama masyarakat lintas sektor. Konsolidasi itu menghasilkan pemetaan tentang identifikasi akar penyebab, dampak, dan pola kekerasan di lintas ruang termasuk digital.
Komnas Perempuan menegaskan pentingnya peran pemintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, media dan warga dalam melindungi serta memenuhi hak korban kekerasan.
Pilihan Editor: Perlindungan Minim Korban Kekerasan Seksual di Kampus