TEMPO.CO, Jakarta – Supriyani, seorang guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, dinyatakan tak terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo hari ini, Senin, 25 November 2024, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Supriyani dari semua dakwaan dan memulihkan hak-haknya.
“Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membebaskannya dari semua dakwaan,” bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan di Ruang Sidang Kartika.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody menjelaskan, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat keraguan dalam pembuktian dakwaan penuntut umum. Oleh karena itu, sesuai asas in dubio pro reo—yang mengharuskan putusan berpihak pada terdakwa jika terdapat keraguan—Supriyani dibebaskan.
Hakim juga menetapkanarang bukti dalam perkara ini, termasuk seragam sekolah, baju batik, celana panjang merah, dan sebuah sapu ijuk, dikembalikan kepada saksi-saksi terkait. Dody mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut. “Kami menghormati putusan majelis hakim dan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin.
Supriyani merupakan seorang guru honorer yang dituding melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak dari Aipda Wibowo Hasyim. Kepala SD Negeri 4 Baito, Sanaali, menyatakan tak ada saksi yang menyatakan melihat Supriyani menganiaya muridnya tersebut. Menurut dia, Supriyani hanya pernah menegur muridnya tersebut karena kurang disiplin.
Wibowo lantas menlaporkan Supriyani ke Polsek Baito hingga Supriyani ditangkap dan kini tengah menghadapi sidang. Bupati Konawe Selatan turun tangan dengan memediasi Supriyani dengan Wibowo hingga mencapai kesepakatan damai. Namun perempuan yang telah bertahun-tahun menjadi guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan tersebut mengeluarkan surat yang menyatakan dia mencabut kesepakatan damai tersebut pada 6 November 2024.
“Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab (Rumah Jabatan) Bupati Konsel pada tanggal 5 November 2024, karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” tulis Supriyani.