Suryana menambahkan, Pengadilan akan menginformasikan putusan verstek ini ke pihak Ferry selaku tergugat. Setelah hasil putusan itu diterima, pengadilan memberi waktu 14 hari kepada penggugat untuk menyampaikan sikapnya.
“Setelah diterima putusan itu, contoh diterima besok atau lusa, menghitung 14 hari itu lah hak dia untuk mengajukan perlawanan. Jadi kan kalau tidak terima hasil putusan dari pengadilan maka ajukan perlawanan,” ucap Suryana.