Liputan6.com, Jakarta Aktris dan selebgram Fuji An hadir dalam sidang putusan terkait kasus dugaan penggelapan uang Rp 1,3 miliar yang dilakukan mantan manajernya, Batara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim memutuskan Batara bersalah atas penggelapan uang yang dipercayakan padanya.
“Menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja,” ucap hakim dalam putusannya. Batara dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Batara tampak terpukul mendengar vonis tersebut, namun ia memutuskan menerima hukuman dan tidak akan mengajukan banding.