Menurut Zamroni, semua persyaratan nikah Febby dan Drajat sudah lengkap, sebagaimana yang termaktub dalam peraturan Menteri Agama.
“Lengkap semuanya. Karena pernikahan itu sakral di mata agama dan harus berkekuatan hukum, maka harus memenuhi prosedur perundangan-undangan,” jelasnya.