TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang menembak mati rekannya, AKP Ryanto Ulil Anshar.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, menyebut Dadang menerima keputusan itu. “Atas putusan tersebut, yang bersangkutan tidak mengajukan banding,” tutur Sandi saat membacakan putusan sidang KKEP terhadap Dadang Iskandar, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 26 November 2024.
Polri menggelar sidang KKEP itu di Gedung TNCC, Mabes Polri, hari ini, Selasa, 26 November 2024. Sidang dilaksanakan sejak pukul 09.00 WIB. Sidang KKEP tersebut digelar untuk menentukan sanksi etik terhadap Dadang usai dia menembak rekannya, AKP Ryanto Ulil Anshar. Dalam putusan sidang etik itu, Komisi menyatakan perilaku Dadang sebagai perbuatan tercela.
Peristiwa penembakan terhadap Ryanto terjadi di parkiran Polres Solok Selatan sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat lalu. Saat itu, Ryanto Ulil Anshar hendak mengambil handphone di mobil. Tiba-tiba, Dadang Iskandar datang dan menembak dari jarak dekat. Tembakan itu mengenai pelipis dan pipi hingga tembus ke bagian tengkuk. Ryanto Ulil sempat dilarikan dibawa ke pusat kesehatan terdekat dan Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, nyawanya tak terselamatkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah memerintahkan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono untuk mengusut tuntas motif AKP Dadang Iskandar menembak Kepala Satreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
Sigit mengatakan pelaku penembakan, AKP Dadang Iskandar harus ditindak tegas. Sebab, kasus tersebut telah mencederai institusi kepolisian. Menurut Sigit, Polda Sumbar telah mendapat asistensi dari Bareskrim Polri dalam mengusut kasus yang menewaskan AKP Ryanto Ulil tersebut.
Bagian Profesi dan Pengamanan, ungkap Sigit, telah diturunkan untuk mengusut kasus penembakan oleh Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan itu. “Terhadap pelanggaran yang tidak bisa di tolerir, saya minta tindak tegas,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 22 November 2024.