Berita

Dinilai Cemari Udara, Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tempat Pembuangan Sampah Limo, Depok

3
×

Dinilai Cemari Udara, Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tempat Pembuangan Sampah Limo, Depok

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) di Limo, Cinere, Depok pada Senin, 4 November 2024.

Penyegelan dipimpin oleh  Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq didampingi Dirjen Penegakan Hukum (Dirgakkum) LH Rasio Ridho Sani. Penutupan ditandai dengan pemasangan garis pembatas milik Gakkum.

Hanif mengatakan, TPS liar ini merugikan masyarakat. Dia menginstruksikan aparatur Kementerian Lingkungan Hidup menangani persoalan ini.

Menurut Hanif, TPS liar ini juga berkontribusi terhadap polusi udara. “Ada yang disebut particular matters, besarnya hanya kurang 2,5 milimikron atau 30 persen dari rambut kita,” kata dia.

Iklan

Polusi udara, kata Hanif, menimbulkan penyakit jantung, inspeksi saluran pernafasan akut (ISPA), hingga kematian bayi di usia dini. Ia menaksir kerugian akibat polusi udara mencapai mencapai Rp 52 triliun

Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemetaan apa penyebab polusi udara agar bisa ditangani  secara bertahap. “Hampir 31 persen disebabkan oleh kendaraan bermotor,” kata Hanif.

Pilihan Editor: UGM Bentuk Tim Usut Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah FIB





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *