TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) di Limo, Cinere, Depok pada Senin, 4 November 2024.
Penyegelan dipimpin oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq didampingi Dirjen Penegakan Hukum (Dirgakkum) LH Rasio Ridho Sani. Penutupan ditandai dengan pemasangan garis pembatas milik Gakkum.
Hanif mengatakan, TPS liar ini merugikan masyarakat. Dia menginstruksikan aparatur Kementerian Lingkungan Hidup menangani persoalan ini.
Menurut Hanif, TPS liar ini juga berkontribusi terhadap polusi udara. “Ada yang disebut particular matters, besarnya hanya kurang 2,5 milimikron atau 30 persen dari rambut kita,” kata dia.
Iklan
Polusi udara, kata Hanif, menimbulkan penyakit jantung, inspeksi saluran pernafasan akut (ISPA), hingga kematian bayi di usia dini. Ia menaksir kerugian akibat polusi udara mencapai mencapai Rp 52 triliun
Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemetaan apa penyebab polusi udara agar bisa ditangani secara bertahap. “Hampir 31 persen disebabkan oleh kendaraan bermotor,” kata Hanif.
Pilihan Editor: UGM Bentuk Tim Usut Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah FIB