Travel

Dewas KPK: Tiga Pimpinan KPK Terkena Sanksi Etik selama 2019-2024

1
×

Dewas KPK: Tiga Pimpinan KPK Terkena Sanksi Etik selama 2019-2024

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap tiga pimpinan KPK selama periode jabatan 2019-2024. Ketiganya adalah mantan Ketua KPK Firli Bahuri, eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang saat ini masih menjabat.

“Dari 5 orang pimpinan, 3 orang terkena sanksi etik,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam konferensi pers kinerja lembaga pengawas etik tersebut di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Desember 2024.

Dalam periode tersebut, Dewas KPK menjatuhakan sanksi etik berat kepada Firli dan Lili. Sementara itu, Dewas memberikan sanksi etik sedang kepada Ghufron.

Albertina menyampaikan Dewas mengumumkan kembali laporan tersebut sebagai bentuk pengingat pentingnya menjaga etik di KPK. “Sengaja kami tampilkan supaya jelas bahwa keteladanan memang kita perlu sekali di KPK,” ucap Albertina.

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri, saat itu menjabat Ketua nonaktif, pada Rabu, 27 Desember 2024. “Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan sidang etik.

Firli mendahului putusan tersebut dengan lebih dulu mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden ke-7 Joko Widodo. Posisi ketua kemudian beralih ke Nawawi Pomolango yang saat itu menjabat Wakil Ketua KPK.

Sementara itu, Dewas KPK memutuskan Lili Pintauli Siregar bersalah dalam sidang etik pada perkara Wali Kota Tanjungbalai pada 2021. Dewas memberikan sanksi berupaya pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan Lili melanggar dua hal, yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.

“Itu merupakan suatu pelanggaran etik yang dirumuskan dalam pakta integritas KPK,” ujar Tumpak, Senin, 30 Agustus 2021. Lili disebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Namun, putusan tersebut dipertanyakan keabsahannya karena Lili sudah mengundurkan diri lebih dulu dari KPK. Lili kemudian digantikan Johanis Tanak yang menjadi pimpinan KPK menggantikan dia.

Adapun Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik berkaitan dengan penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat II Kementerian Pertanian atau Kementan, Andi Dwi Mandasari (ADM). Majelis Etik Dewan Pengawas atau Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji pada Jumat, 6 September 2024.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *