TEMPO.CO, Sukoharjo – Densus 88 Anti-Teror Polri menyita 12 barang bukti dari rumah kos yang ditempati SQ, pria yang dituding sebagai anggota jaringan teroris, di Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Densus menangkap pria asal Kabupaten Sumenep itu pada Senin sore, 4 November 2024.
Kepala Desa Waru, Pardijo Siswomartono, menyatakan Densus menggeledah kediaman SQ mulai sekitar pukul 16.00 WIB hingga sekitar pukul 18.30 WIB. Dia mengaku menjadi saksi saat penggeledahan tersebut.
“Dalam penggeledahan itu saya cuman saksi, ada beberapa penemuan oleh Densus 88,” ujar Pardijo ketika ditemui wartawan di Kantor Desa Waru, Selasa, 5 November 2024.
Pardijo menyatakan Densus 88 membawa 12 barang dari kediaman SQ dalam penggeledahan itu. “Setelah dikumpulkan, diperlihatkan ke saya. Itu ada sekitar 12 items barang bukti,” ungkap dia.
Adapun 12 barang bukti tersebut, menurut Pardijo, adalah buku-buku, busur panah, serta beberapa jenis senjata tajam seperti pedang dan golok.”Alat-alat busur panah, terus seperti buku-buku kemungkinan buku petunjuk apa, tapi pastinya saya tidak tahu karena tidak baca-baca buku itu buku apa, kemudian alat-alat atau senjata tajam seperti golok, pedang,,” tutur dia.
Pardijo menyatakan anggota Densus 88 sempat menyatakan akan mengembalikan 12 barang tersebut jika nantinya tidak sesuai dengan syarat alat bukti soal tindak pidana terorisme.
Iklan
Saat penggeledahan, ia mengungkapkan istri SQ juga ada di rumah kos tersebut. Saat ditanya informasi penggeledahan itu terkait jaringan teroris apa, Pardijo mengatakan tidak mengetahuinya dan tidak mendapatkan informasinya.
“Ya saya saat penggeledahan hanya sebagai saksi saja, menyaksikan saja,” ucap dia.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Mabes Polri menangkap tiga terduga teroris di tiga lokasi berbeda pada Senin, 4 November 2024. Selain SQ, Densus juga mengakui telah menangkap BI di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus dan ST di Demak. Ketiganya disebut sebagai anggota Anshor Daulah Jawa Tengah.
“Jamaah Ansharuh Daulah sesuai dengan keputusan pengadilan, sudah
ditetapkan sebagai kelompok teror. Hendaknya masyarakat peka dan tidak
berhubungan dengan kelompok tersebut,” tulis Densus 88 dalam keterangan tertulis yang Tempo Terima Selasa, 5 November 2024.