Dunia

Dalami Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula, Kejagung Periksa Deputi Kementerian BUMN

5
×

Dalami Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula, Kejagung Periksa Deputi Kementerian BUMN

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut pihaknya telah memeriksa mantan Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN periode 2015 – 2016.

“Saksi yang diperiksa berinisial MZ,” kata Harli dalam keterangan resmi, Jumat, 29 November 2024.

Berdasarkan penelusuran Tempo, jabatan tersebut diduduki oleh Muhammad Zamkhani pada 2015.

Harli menyatakan pemeriksaan tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan. “Ini juga terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016 atas nama Tom Lembong dkk,” kata dia.

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penyidik menuding Tom melakukan korupsi karena menerbitkan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton untuk PT Angels Products pada 2015. Padahal, menurut Kejagung, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tak membutuhkan impor.

Selain itu, Kejagung juga mempermasalhkan kebijakan Tom memberikan persetujuan impor gula kristal mentah untuk delapan perusahaan swasta pada 2016. Delapan perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk memenuhi stok gula nasional dan melakukan normalisasi harga. Menurut Kejagung, Tom seharusnya langsung menunjuk PT PPI untuk mengimpor gula kristal putih. 

Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula tersebut. Ia diduga terlibat dan memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang mendapat kuota impor terebut. Ia memerintahkan gula kristal mentah yang diimpor itu untuk diolah di delapan perusahaan swasta tersebut untuk dijadikan gula kristal putih sebelum dipasarkan di masyarakat.

Menurut Kejagung, hal ini bermasalah karena delapan perusahaan tersebut hanya mengantongi izin untuk mengolah gula rafinasi. Kejagung menyatakan tindakan Tom dan Charles itu merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Nilai itu, menurut Kejagung berasal dari hilangnya potensi keuntungan PT PPI. Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim menolak gugatan itu. 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *