TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri menerima 337 usulan Daerah Otonomi Baru (DOP). Usulan itu berbentuk pemekaran wilayah yang tersebar di 36 provinsi se-Indonesia. Adapun provinsi terbanyak yang mengusulkan pemekaran adalah Sumatera Utara dan Papua.
Usulan DOB ini menjadi terhambat karena moratorium yang masih berlaku. Moratorium itu mengakibatkan tidak semua wilayah bisa melakukan pemekaran, kecuali daerah yang memiliki otonomi khusus seperti Papua.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan moratorium dicabut moratorium jika ingin merealisasikan usulan untuk pemekaran wilayah ini.
“Banyak daerah yang ingin mekar tapi terhambat oleh moratorium DOB. Makanya hingga kini belum bisa ditindaklanjuti usulan pemekaran wilayah itu. Hanya saja ada daerah otonomi khusus seperti di Papua yang diberi keistimewaan untuk bisa mekar,” kata Ketua KPPOD Arman Suparman saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 Desember 2024.
Arman menjelaskan dalam aturan pemekaran wilayah, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyusun peraturan soal desain penataan daerah atau Desartada. Tujuannya supaya wilayah yang mekar memiliki target jangka panjang untuk memenuhi kelayakan sebagai sebuah daerah otonomi baru.
“Jadi publik punya gambaran bahwa dalam satu periode tertentu ke depannya, daerah atau provinsi itu punya jawaban atas jumlah kotanya, jumlah daerahnya. Tergambar lewat Desertada ini. Pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri harus sudah menyusun peraturan ini,” ucap Arman.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya sebelumnya mengatakan bahwa kementeriannya menerima banyak usulan untuk pencabutan moratorium DOB. Menurut dia, permintaan ini datang karena banyaknya usulan pemekaran wilayah yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri.
“Terkait dengan itu beberapa kali memang terjadi pembicaraan atau diskusi, apakah sudah waktunya membuka keran DOB tadi, karena cukup banyak permintaan,” kata Bima dalam pemaparannya di Rapat Kerja Komisi I DPD di Kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Desember 2024.
Sebanyak 337 usulan DOB yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri, 42-nya usulan tingkat provinsi, 248 tingkat kabupaten, 36 tingkat kota, 6 tingkat daerah istimewa dan 5 tingkat otonomi khusus. Merujuk data pemaparan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Kerja Komisi I DPD, berikut rincian usulan DOB ini.
Daerah Istimewa: 1 usulan
Daerah Istimewa: 1 usulan
Kepulauan Bangka Belitung
Daerah Istimewa: 1 usulan
Daerah Istimewa: 1 usulan