TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025. Menyusul instruksi ini, sejumlah provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP 2025.
“Kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta seperti dilansir dari Antara, Jumat, 29 November 2024.
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Dia juga mengatakan, keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Menurut dia, keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Selain itu, dia menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tenang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dikutip dari Antara, berikut UMP 2025 di seluruh Indonesia:
1. UMP Provinsi Aceh : Rp3.685.616
2. Ump Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559
3. UMP Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193
4. UMP Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571
5. UMP Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654
6. UMP Provinsi Riau : Rp3.508.776,22
7. UMP Provinsi Lampung : Rp2.893.070
8. UMP Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039
9. UMP Provinsi Jambi : Rp3.234.535
10. UMP Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653
11. UMP Provinsi Banten : Rp2.905.119
12. UMP Provinsi Jakarta : Rp5.396.761
13. UMP Provinsi Jawa barat : Rp2.191.232
14. UMP Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985
15. UMP Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95
16. UMP Provinsi Jawa tengah : Rp2.169.349
17. UMP Provinsi Bali : Rp2.996.500
18. UMP Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969
19. UMP Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931
20. UMP Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000
21. UMP Provinsi Maluku : Rp3.141.700
22. UMP Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000
23. UMP Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551
24. UMP Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425
25. UMP Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527
26. UMP Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731
27. UMP Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430
28. UMP Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285
29. UMP Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04
30. UMP Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194
31. UMP Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160
32. UMP Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314
33. UMP Provinsi Papua : Rp4.285.850
34. UMP Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500
35. UMP Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848
36. UMP Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000
Pilihan Editor: 10 Provinsi dengan UMP 2025 Terendah