TEMPO.CO, Jakarta – Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap impor gula oleh Kejaksaan Agung. Hal ini terjadi ketika ia masih menjabat menjadi Menteri Perdagangan era Jokowi tahun 2015-2016. Dilansir dari Koran Tempo, Jaksa menuduh pada 2015 silam, Tom memberi izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton ke PT Angels Products (AP) untuk diolah menjadi gula kristal putih. Diketahui pada tahun tersebut, Indonesia sedang mengalami surplus produksi gula.
Izin impor tersebut menyalahi dua hal menurut Jaksa. Pertama, izin impor oleh Tom tanpa melalui koordinasi dengan instansi lain. Kedua, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang legal melakukan impor gula kristal mentah. Poin kedua ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2004. Tom Lembong diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar dengan total impor sebesar 4,36 juta ton pada 2015 dan 5,2 juta ton pada 2016.
Kebijakan impor gula tidak hanya terlaksana ketika Tom menjabat saja, pada era Jokowi sejak 2015-2023, ada sejumlah nama menteri yang juga melakukan impor gula, beberapa di antaranya memiliki jumlah lebih besar daripada Tom Lembong. Siapa sajakah itu?
Enggartiasto Lukita
Estafet jabatan Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong beralih ke Enggartiasto Lukita pada tahun 2017-2019. Politikus partai Nasdem ini juga melanjutkan kebijakan yang sama yaitu impor gula dengan total 13,97 juta ton.
Agus Suparmanto
Selanjutnya, Menteri Perdagangan periode 2019-2020 di bawah nama Agus Suparmanto. Agus merupakan politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa dan melakukan impor gula seberat 5,53 juta ton.
Muhammad Lutfi
Lutfi kembali menjadi Menteri Perdagangan periode 2021-2022 setelah sebelumnya menjabat tahun 2014. Pada periode kedua ini, ia melakukan kebijakan impor gula sebesar 11,49 juta ton.
Zulkifli Hasan
Tahun 2023, kursi Menteri Perdagangan berada di bawah Zulkifli Hasan yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional. Sama seperti menteri-menteri sebelumnya, Zulkifli juga menerapkan kebijakan yang sama dengan total impor seberat 5,6 juta ton.
Kasus korupsi impor gula ini tak hanya menyeret Tom Lembong tetapi juga Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus. Dalam hal ini peran Charles adalah memerintahkan anak buahnya untuk mengatur impor gula ke 8 perusahaan swasta.
Sejumlah kontroversi berhembus menyatakan kejanggalan kasus ini. Total kerugian yang mencapai hingga Rp 400 miliar itu bukanlah kerugian rill melainkan proyeksi keuntungan yang didapat jika impor tersebut dijalankan oleh BUMN. Selain itu, Kejaksaan juga belum mendapatkan bukti jika Tom menikmati uang dari total kerugian tersebut.
Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
SRI DWI APRILIA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | KORAN TEMPO
Pilihan Editor: Kejanggalan Penahanan Tom Lembong