TEMPO.CO, Jakarta – Psikolog klinis A. Kasandra Putranto menyarankan pemerintah membuat aturan bermain gawai pada anak menyusul ditemukannya 80 ribu kasus judi online yang menjerat anak-anak. Lulusan Universitas Indonesia itu menilai larangan menggunakan gawai pada anak bukan solusi yang mampu mengatasi persoalan tersebut.
“Tentu penyalahgunaan gawai perlu menjadi bahan evaluasi, tidak hanya pemerintah tetapi keluarga. Apalagi ada situasi tak terhindarkan sebagai dampak pandemi. Dua tahun anak-anak kita harus hidup hanya dengan gawai dan kehilangan masa kecil mereka,” kata Kasandra, Jumat, 22 November 2024.
Kecanduan judi online merupakan dampak penyalahgunaan gawai dan game yang dimainkan anak tanpa adanya batasan yang jelas. Hal ini menyebabkan pembuatan regulasi yang berkaitan dengan penggunaan gawai pada usia anak sangat penting namun tidak sesederhana yang diperkirakan.
Terkait kebijakan penggunaan internet dan media sosial pada anak, pemerintah perlu lebih ketat dalam menetapkan batasan usia bagi pihak yang ingin mengaksesnya. Aturan ini sudah diterapkan di Korea Utara dan Australia. Hal ini mencakup pemblokiran situs-situs yang mengandung konten negatif dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap anak-anak di internet.
“Buat kesepakatan dengan berbagai media sosial dan game provider untuk meningkatkan batasan usia pemain hanya untuk dewasa,” saran Kasandra.
Langkah tersebut dapat ditempuh melalui terjalinnya kerja sama dengan platform digital perusahaan untuk memastikan mereka menerapkan kebijakan yang melindungi anak-anak dari konten berbahaya. Pemerintah juga perlu melakukan psikoedukasi secara meluas dengan cara mengembalikan fungsi media televisi menjadi pusat informasi bagi masyarakat.
Di sisi lain, bisa menyediakan saluran kegiatan edukatif yang menyenangkan bagi anak dengan mengembangkan hobi sejak dini, termasuk menjelaskan program literasi digital yang bertujuan untuk mendidik anak-anak dan orang tua tentang penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab.
“Kalau bapak dan ibu sibuk bekerja, energi anak tidak tersalurkan. Mereka akan tergerak untuk mencari pemuasan kesenangan instan,” katanya.
Panduan pembatasan gawai
Kasandra juga mengingatkan apabila judi online dapat sangat merugikan, baik individu maupun keluarga. Orang yang terjerat judi online biasanya tidak mampu mengendalikan diri untuk tidak berjudi. Para penjudi akan sulit mengelola keuangannya karena simpanan dan dana alokasi lain digunakan untuk memenuhi kebutuhannya berjudi.
“Umumnya muncul gangguan psikologis seperti kecemasan dan depresi disertai gangguan perilaku agresif dan atau emosional, bahkan dapat menimbulkan masalah tindak kriminal sebagai akibat dari dorongan yang tidak terkendali,” ujarnya.
Kasandra juga menjelaskan menurut sebuah penelitian terbaru, orang-orang yang berusia awal 20- an merupakan kelompok penjudi yang paling cepat berkembang dan banyak anak yang mulai bermain di usia lebih muda, di mana hampir dua pertiga remaja usia 12-18 tahun mengatakan mereka telah berjudi atau melakukan permainan seperti judi pada tahun sebelumnya.
“Mulai bermain di usia muda ternyata membawa beban tekanan psikologis yang relatif lebih tinggi dan meningkatkan kemungkinan timbulnya masalah,” paparnya.
Terkait aturan penggunaan gawai, belum lama ini Pemerintah Inggris telah mengeluarkan panduan untuk membatasi penggunaan gawai selama siswa berada di sekolah. Sementara Prancis sejak September 2024 melakukan uji coba larangan menggunakan gawai bagi siswa di bawah usia 15 tahun di 200 sekolah.