Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi penghitungan suara pada pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil langkah strategis dengan meluncurkan versi terbaru dari aplikasi sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap).
Berdasarkan laman resmi KPU, Sirekap Mobile adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk memfasilitasi rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada. Dengan Sirekap Mobile, petugas KPPS bisa langsung mendokumentasikan hasil penghitungan suara dan melaporkannya dengan cepat dan akurat.
Pembaruan sistem informasi rekapitulasi ini hadir dengan sejumlah peningkatan signifikan dan fitur-fitur inovatif yang dirancang untuk memudahkan proses pendataan suara. Terdapat beberapa fitur tambahan yang dapat menunjang penggunaan Sirekap untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Fitur baru pertama adalah sistem arithmetic guard. Arithmetic guard berfungsi mengontrol otomatis hasil input angka penjumlahan yang dilakukan oleh petugas KPPS. Saat ada kesalahan input angka, muncul peringatan berwarna merah dan kuning.
Kemudian ada bentuk formulir yang disesuaikan dengan marker pada kolom dan baris. Perbaikan bentuk formulir ini untuk mempercepat mengkonversikan data ke dalam sistem informasi Sirekap.
Selain itu, kini KPU juga menyediakan aplikasi Sirekap yang bisa bekerja secara offline atau tanpa internet. Aplikasi Sirekap offline ini tetap bisa digunakan untuk menginput data oleh petugas KPPS di wilayah yang kesulitan mendapatkan sinyal internet. Data yang sudah diinput dalam Sirekap offline juga bisa dikirim melalui bluetooth. Lantas, bagaimana cara menggunakan aplikasi Sirekap versi terbaru?
Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara menggunakan aplikasi Sirekap versi terbaru yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (21/11/2024).