TEMPO.CO, Yogyakarta – Kabupaten Gunungkidul dikenal dengan sebaran destinasi alam terbanyak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kabupaten yang berjarak sekitar satu jam perjalanan dari Kota Yogyakarta itu tak hanya memiliki belasan destinasi pantai, namun juga memiliki beragam wisata buatan, hutan, hingga gua-gua yang masih terlindung.
Dengan luasnya wilayah yang bertebaran destinasi itu, Gunungkidul berupaya menjaga kenyamanan wisatawan yang biasanya datang berombongan. Salah satunya dengan menjaga mereka terhindar dari berbagai potensi praktik pungutan liar atau pungli. Sebab, belum semua destinasi di Gunungkidul itu memiliki pos retribusi resmi atau pun terdigitalisasi.
“Salah satu upaya mencegah praktik pungli di destinasi itu dengan pengawasan langsung di lapangan, ada petugas yang diturunkan menyamar sebagai wisatawan atau warga lalu naik bus ke destinasi,” kata Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul Saptoyo dalam keterangannya, Jumat, 29 November 2024.
Pengawasan di Lapangan
Selain itu, pengawasan di lapangan juga dilakukan petugas yang diturunkan langsung memantau berbagai aktivitas di kawasan destinasi. Saptoyo menuturkan, berbagai hasil pemantauan di lapangan itu lantas diteruskan ke Dinas Pariwisata Gunungkidul untuk ditindaklanjuti.
Misalnya, petugas menemukan penjaga retribusi yang menggunakan pakaian biasa tanpa tanda pengenal sehingga sulit dibedakan dengan pengunjung. Petugas juga pernah mendapati aduan wisatawan adanya pungutan tak resmi di salah satu pos retribusi destinasi. Aduan itu lalu diteruskan agar segera diproses dan ditindak.
“Kami saat ini berupaya memperbanyak barcode e-lapor di berbagai destinasi sehingga wisatawan bisa turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya praktik pungli di lapangan,” kata dia.
Menerapkan E-ticketing
Sekretaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta mengatakan untuk mencegah praktik pungli di destinasi, Gunungkidul tahun ini mulai menerapkan penggunaan e-ticketing di pos-pos retribusi wisata.
Hanya saja, hingga saat ini, baru delapan tempat pemungutan retribusi (TPR) yang menggunakan sistem e-ticketing itu, di antaranya di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), Pantai Baron, Pantai Sepanjang, Banjarejo, Ngestirejo, Pulegundes, Tepus, dan Pantai Poktunggal. “Dengan e-ticketing itu pembayaran retribusi langsung masuk ke rekening Pemerintah Kabupaten (Gunungkidul),” kata Suhartanta.