Liputan6.com, Jakarta Pilkada Serentak 2024 tinggal menghitung jam, tepatnya esok hari pada 27 November 2024. Sebelum menuju ke bilik suara, penting bagi masyarakat memastikan bahwa nama mereka telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Langkah ini menjadi syarat utama untuk menggunakan hak suara dalam pemilihan kepala daerah.
Mengecek DPT kini semakin mudah dengan fasilitas daring yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Melalui ponsel pintar, masyarakat bisa memastikan apakah nama mereka tercantum dalam DPT hanya dengan mengakses situs resmi atau melalui aplikasi WhatsApp. Fitur ini dirancang agar lebih praktis dan efisien, khususnya bagi pemilih muda yang akrab dengan teknologi.
Artikel ini akan memandu Anda untuk mengecek DPT Pilkada 2024 secara online dengan langkah-langkah detail. Pastikan nama Anda tercatat untuk menghindari kendala di hari pemungutan suara dan gunakan panduan ini sebagai referensi. Berikut langkah-langkahnya, dirangkum Liputan6, Selasa (26/11).