TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan calon kepala daerah yang berstatus tersangka pada periode pemilihan akan tetap dilantik jika memenangkan pilkada.
“Pada saat pelantikan yang bersangkutan tetap dilantik,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin seusai konferensi pers rapat koordinasi persiapan Pilkada dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan di Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
Afif mengatakan, keputusan tersebut dilandaskan payung hukum yakni Pasal 163 Ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada. Pasal itu mengatur soal pelantikan calon kepala daerah yang menyandang status hukum tertentu sekalipun sudah dijatuhi sebagai terpidana dalam putusan pengadilan. “Yang ingin kami highlight status hukum tersebut jadi domain penegak hukum bukan di KPU,” kata dia.
KPU menegaskan tidak akan melakukan penggantian calon yang mengalami kejadian tak terduga pada rentang waktu 29 hari sebelum tanggal pemungutan suara. Adapun keputusan tersebut mengacu pada Pasal 16 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 36 Ayat 3. “Ini kan sudah sangat mepet sebelum pengungutan suara ditetapkan sebagai terpidana,” ujarnya.
KPU, kata Afif, akan mengumumkan secara lisan calon yang berstatus tersangka kepada calon pemilih di tempat pemungutan suara atau TPS melalui panitia pemungutan suara (PPS).
Adapun suara yang dijatuhkan oleh pemilih kepada pasangan calon dengan kondisi tertentu seperti yang meninggal sebelum pilkada atau berstatus tersangka dianggap sah oleh PPS. “Jadi tidak ada penggantian calon,” tuturnya.
Sebelumnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu malam, 23 November 2024. Lembaga antirasuah menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali di Pilkada 2024.
Dalam penangkapan Rohidin, KPK menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan lembaganya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara berkaitan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2018-2024.
Ketiga tersangka itu adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.