Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu. Rohidin memaksa para kepala dinas agar mengumpulkan uang yang dipergunakan sebagai dana pencalonan dirinya di ajang pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak.
“Dalam kontruksi perkaranya, diduga bahwa pada Juli 2024, RM menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Ahad, 24 November 2024.