Foto 1 dari 5
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto (tengah) memeriksa uang tunai sebagai barang bukti kasus judi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 25 November 2024. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 24 orang dengan sembilan diantaranya oknum pegawai Kementerian Komdigi. TEMPO/Ilham Balindra
Foto 2 dari 5
Polisi menghadirkan para tersangka saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Perjudian Online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 25 November 2024. Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun. Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai 167 Miliar Rupiah. TEMPO/Ilham Balindra
Foto 3 dari 5
Barang bukti motor besar saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Perjudian Online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 25 November 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Foto 4 dari 5
Polisi menghadirkan barang bukti saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Perjudian Online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 25 November 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Foto 5 dari 5
Polisi menghadirkan barang bukti berupa kendaraan roda empat saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Perjudian Online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 25 November 2024. TEMPO/Ilham Balindra