PTPS memiliki tugas dan wewenang yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Secara garis besar, tanggung jawab PTPS mencakup tiga tahap utama, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Berikut rincian tugas PTPS:
1. Mengawasi Persiapan dan Pelaksanaan Pemungutan Suara
PTPS bertugas memastikan persiapan pemungutan suara sesuai dengan aturan. Ini termasuk memeriksa kesiapan logistik, daftar pemilih, hingga kondisi TPS. Selain itu, PTPS juga mengawasi jalannya proses pemungutan suara untuk memastikan tidak terjadi kecurangan atau pelanggaran.
2. Mengajukan Keberatan atas Dugaan Pelanggaran
Jika ditemukan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, PTPS berhak menyampaikan keberatan kepada pihak berwenang. Mereka juga bertanggung jawab menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
3. Melaporkan Temuan kepada Panwascam
Hasil pengawasan selama proses pemungutan dan penghitungan suara harus dilaporkan secara tertulis kepada Panwascam melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. Laporan ini menjadi dasar evaluasi dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.