Dunia

Belum Tertangkap karena Diduga di Luar Negeri, Eks CEO Investree Resmi Jadi DPO

2
×

Belum Tertangkap karena Diduga di Luar Negeri, Eks CEO Investree Resmi Jadi DPO

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ia diduga berada di luar negeri sekaligus belum tertangkap. Bekas pucuk pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun dana tanpa izin atau tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Penyidik OJK sudah menerbitkan DPO,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing saat dihubungi pada Kamis, 12 Desember 2024. 

Selain itu, OJK juga mencekal dan meminta Polri untuk menyampaikan red notice terhadap Adrian. Tongam menyebut OJK bersama Polri  akan terus memburu Adrian. 

“Pencarian terhadap Adrian terus kami lakukan bekerja sama dengan kepolisian,” kata dia. 

OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024. Karena itu, OJK menyebut Investree wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak izin usaha dicabut. 

“Saat ini OJK masih menunggu  penunjukan tim likuidasi,” kata Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan  Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo pada Senin, 28 Oktober 2024. 

Sebelum izin usaha dicabut, CEO Investree Adrian Gunadi pada 2 Februari 2024 diberhentikan di tengah tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi. Dilansir pada laman resmi Investree ketika itu, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree adalah 83,56 persen. 

TKB90 adalah tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat kredit macet P to P lending digunakan tingkat wanprestasi atau TWP90. OJK menilai rasio kredit macet pinjaman online alias pinjol dalam periode 90 hari. 

Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat kredit bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK yang sebesar 5 persen.

Pada Senin, 28 Oktober lalu, sebanyak 22 lender menggugat perdata PT Investree Radika Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum usai izin perusahaan itu dicabut Otoritas Jasa Keuangan. Jumlah kerugian 22 penggugat itu sebesar Rp2.581.833.388. 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Selatan gugatan itu terdaftar pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan nomor perkara 1123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Sementara itu, sidang perdana dari perkara ini akan digelar pada Selasa, 19 November 2024.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *