Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, sebanyak 619 kasus judi online telah berhasil diungkap sepanjang kurun 5 hingga 20 November 2024. Dia mengatakan, polisi juga telah menetapkan 734 orang sebagai tersangka perjudian online.
“Terkait dengan upaya penegakan hukum, tentu kami sebagai organisator penegakan hukum perjudian online ini masih melaksanakan kegiatan-kegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Kamis (21/11/2024).
“Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang,” sambungnya.
Menurut dia, 734 orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda di kasus judi online. Mulai dari operator, admin, pengumpul, penjual chip, hingga pencari bakat.
“Termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang yang untuk dibikinkan rekening bank dan lain sebagainya,” ujarnya.
Wahyu menyampaikan, kasus judi online ini juga melibatkan warga negara asing (WNA). Dalam kurun 5-20 November 2024, polisi juga berhasil menyita aset berupa uang sebanyak Rp77,6 miliar.
Kemudian, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api. Wahyu memastikan pihaknya akan melakukan penelusuran aset terkait penggunaan uang judi online.
“Tentu kita akan melaksanakan asset tracing terhadap penggunaan ataupun pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online ini maupun yang kedua juga dengan melaksanakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tutur Wahyu.