TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) selama periode 4 hingga 27 November 2024. Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai menahan barang bukti sebanyak 66,99 kg dengan perkiraan nilai sebesar Rp33,62 miliar.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengklaim dengan menahan barang bukti tersebut, telah menyelamatkan generasi bangsa Indonesia sebanyak 177.664 jiwa dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi yang dikeluarkan negara sebanyak Rp188,14 miliar.
“Modus yang digunakan tersangka ialah tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar (false declaration) sebanyak 24 kali dan modus penyamaran dengan barang lain sebanyak 4 kali. Selain barang bukti, berhasil diamankan juga sebanyak 9 tersangka,” ujar Askolani dalam Konferensi Pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, di Lapangan Parkir depan Gedung B, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 29 November 2024.
Selanjutnya, Askolani berujar pada periode yang sama Bea Cukai Soekarno-Hatta juga telah melakukan joint operation dengan Bareskrim Polri. Ia mengklaim, dari kolaborasi tersebut berhasil mengungkap clandestine laboratory yang berlokasi di Uluwatu, Bali. “Dalam penindakan tersebut petugas mengamankan 4 orang tersangka,” ujar Askolani.
Temuan lain dari clandestine laboratory berupa barang bukti narkotika dan psikotropika serta bahan baku dengan berat 215.480 gram. Jumlah tersebut ditaksir telah menyelamatkan 1,4 juta jiwa. Sementara perkiraan nilai barang bukti narkotika mencapai Rp44,74 miliar dan potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp1,52 triliun.
“Ada narkotika yang diselipkan di dalam keramik, dibawa ke dalam barang kiriman,” katanya.
Sejak awal tahun 2024, secara keseluruhan, Askolani membeberkan telah melakukan 464 kali penindakan. Angka tersebut lebih tinggi dari 2 tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2022 sebanyak 143 kali dan tahun 2023 sebanyak 105 kali.
“Penindakan 2024 diketahui top 5 barang penindakan itu adalah prekursor, kemudian ganja, kemudian ekstasi, kemudian tembakau sintetis, dan psikotropika metamfetamin atau sabu-sabu,” kata Askolani.
Ia mengatakan total barang bukti narkotika yang berhasil ditindak sebanyak 710 kg dengan perkiraan nilai barang narkotika mencapai Rp763,14 miliar. Angka ini diklaim menyelamatkan generasi bangsa dari penyalahgunaan narkotika sebanyak 1,06 juta jiwa dengan menghemat biaya rehabilitasi mencapai Rp1,7 triliun.
“Asalnya dari barang-barang narkotika itu dominan dari Spanyol, Malaysia, Tiongkok, Singapura, dan juga Thailand,” ujarnya.