Travel

Bea Cukai Soekarno-Hatta Akan Hancurkan Barang Sitaan Senilai Rp1,2 Miliar, Termasuk Tembakau dan Kosmetik

5
×

Bea Cukai Soekarno-Hatta Akan Hancurkan Barang Sitaan Senilai Rp1,2 Miliar, Termasuk Tembakau dan Kosmetik

Share this article


TEMPO.CO, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan senilai Rp1,2 miliar. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi tindak lanjut penindakan yang telah dilaksanakan Bea Cukai Soekarno-Hatta.  

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 237.905 batang hasil tembakau, 81 kemasan tembakau iris, 632 botol MMEA, 121 pieces bagian tubuh makhluk hidup, 1.682 buah kosmetik, 6.383 buah obat dan suplemen, 7 buah barang pornografi, dan barang-barang lainnya.  

“Sekalian pada kesempatan hari ini, dari yang selain kami sampaikan hasil pencegahan kami bersama dengan APH (aparat penegak hukum) dan lintas KL (kementerian/lembaga) yang terlibat, akan dilakukan pemusnahan barang milik negara senilai Rp1,2 miliar,” ujar Askolani dalam konferensi pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, di lapangan parkir depan Gedung B, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 29 November 2024.  

Askolani menyampaikan bahwa pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan, sebagaimana tercantum dalam surat bernomor S-43/MK.6/WKN.06/2024 (Kanwil DJKN Banten), S-192/MK.6/KN.4/2024 (Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN), dan S-91/MK.6/KNL.0603/2024 (KPKNL Tangerang II).

“Kami selalu pertama menjaga ekonomi kita dari pemasukan barang-barang ilegal. Yang kedua, kami menjaga pemasukan barang-barang yang berbahaya yang akan bisa merusak masyarakat Indonesia,” ujar dia.  

Ia mengatakan bahwa BMMN yang akan dimusnahkan merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Bea Cukai Soekarno-Hatta. Selain itu, BMMN ini bisa jadi barang-barang yang memang dilarang masuk ke Indonesia.  

“Karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Barang-barang tersebut dikirim, baik melalui kargo pesawat maupun melalui barang bawaan penumpang,” kata dia.  

Anak buah Sri Mulyani itu berharap ke depannya untuk mendapat dukungan dari masyarakat serta memperkuat sinergi antarlembaga agar Bea Cukai bisa meningkatkan pengawasan. “Keberhasilan atas kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta tentu tidak lepas dari sinergitas dan kolaborasi yang dibangun bersama aparat penegak hukum terkait dan seluruh masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama memerangi pelanggaran,” tutur dia.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *